Selasa, 26 Oktober 2010

ARTI & RUANG LINGKUP PERENCANAAN

Kronologis Defenisi Perencanaan Wilayah.
1. Perencanaan berarti suatu kegiatan khusus yang memerlukan keahlian khusus yang memerlukan keahlian tertentu, sifatnya rumit bahkan banyak menguras tenaga dan pikiran serta membutuhkan waktu yang lama dalam menyusunnya.
2. Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah – langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
3. Perencanaan sebagai menetapkan suatu tujuan yang dapat dicapai setelah memperhatikan faktor – faktor pembatas dalam mencapai tujuan tersebut, memilih serta menetapkan langkah – langkah untuk mencapai tujuan.
4. Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan setelah memperhatikan pembatas internal dan pengaruh eksternal memilih serta menetapkan langkah – langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
5. Perencanaan adalah mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini meramalkan perkembangan berbagai faktor noncontrollabel yang relevan, memperkirakan faktor – faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang memperkirakan dapat dicapai serta mencari langkah – langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
6. Perencanaan wilayah adalah mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor incontrollable yang relevan, memperkirakan faktor – faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai menetapkan langkah – langkah untuk mencapai tujuan tersebut, serta menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.

Kaitan Perencanaan dengan pengambilan keputusan.
 Perencanaan adalah bagian dari pengambilan keputusan.
 Pengambilan keputusan adalah memilih tindakan untuk menyelesaikan permasalahan.
 Pengambilan keputusan ada yang memiliki sasaran sangat segera dan ada yang memiliki sasaran untuk masa depan, baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
 Perencanaan adalah pengambil keputusan untuk hal – hal yang bersangkut paut dengan masa depan, sehingga memerlukan proses yang lebih rumit.
 Perbedaan perencanaan dan pengambil keputusan ada 2 : terkait dengan jangka waktunya dan bentuk permasalahan yang ingin diatasi.

Bentuk Permasalahan.
 Perencanaan terkait dengan penyelesaikan permasalahan di asa yang akan datang sehingga berisikan tindakan yang akan dilakukan masa datang.
 Pengambil keputusan sering dikaitkan dengan kebutuhan mendadak terutama untuk mengatasi permasalahan jangka pendek. Tindakan yang dipilih segera dilaksanakan atau berlaku dan dampaknya juga segera terasa.

Jangka Waktu.
 Proses perencanaan membutuhkan waktu yang lebih lama dibangding proses pengambilan keputusan.
 Alat analisis yang digunakan juga seringkali berbeda.
 Misalnya perencanaan membutuhkan kemampuan melakukan proyeksi sedangkan dalam pengambilan keputusan tidak diperlukan (diluar perencanaan)

Kesimpulan.
 Pengambil keputusan ditujukan untuk menyelesaikan suatu masalah sedangkan perencanaan ditujukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu di masa yang akan datang.

Langkah-langkah Dalam Perencanaan.
1. Gambaran kondisi saat ini dan identifikasi persoalan, baik jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2. Tetapkan visi, misi dan tujuan umum.
3. Identifikasi pembatas dan kendala yang sudah ada saat ini maupun yang diperkirakan akan muncul pada masa yang akan datang.
4. Proyeksikan berbagai variabel yang terkait baik yang bersifat controllable maupun non-controllable.
5. Tetapkan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu yaitu berupa tujuan yang dapat diukur
6. Mencari dan mengevaluasi berbagai alternatif untuk mencapai sasaran tersebut.
7. Memilih alternatif yang terbaik, termasuk menentukan berbagai kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan
8. Menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan
9. Menyusun kebijakan dan strategi agar kegiatan pada tiap lokasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Mengapa Perencanaan Wilayah Perlu Dilakukan.
1. Banyak diantara potensi wilayah selain terbatas juga tidak mungkin lagi diperbanyak atau diperbaruhi.
2. Kemampuan teknologi dan cepatnya perubahan dalam kehidupan manusia.
3. Kesalahan perencanaan yang sudah dieksekusi di lapangan sering tidak dapat diubah atau diperbaiki kembali.
4. Lahan dibutuhkan oleh setiap manusia untuk menompang kehidupannya.
5. Tatanan wilayah sekaligus menggambarkan kepribadian dari masyarakat yang berdomisili diwilayah tersebut.
6. Potensi wilayah berupa pemberian alam maupun hasil karya manusia di masa lalu adalah aset yang harus dimanfaatkan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dalam jangka panjang dan bersifat langgeng.

Tujuan & Manfaat Perencanaan Wilayah.
1. Perencanaan wilayah haruslah mampu menggambarkan proyeksi dari berbagai kegiatan ekonomi dan penggunaan lahan diwilayah tersebut di masa yang akan datang.
2. Dapat membantu atau memandu para pelaku ekonomo untuk memilih kegiatan apa yang perlu dikembangkan di masa yang akan datang dan dimana lokasi kegiatan seperti itu masih diizinkan.
3. Sebagai bahan acuan bagi pemerintah untuk mengendalikan atau mengawasi arah pertumbuhan kegiatan ekonomi dan arah penggunaan lahan.
4. Sebagai landasan bagi rencana – rencana lainnya yang lebih sempit tetapi lebih detail, misalnya perencanaan sektoral dan perencanaan prasarana
5. Lokasi itu sendiri dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan, penetapan kegiatan tertentu pada lokasi tertentu haruslah memberi nilai tambah maksimal bagi seluruh masyarakat, artinya dicapai suatu manfaat optimal dari lokasi tersebut.

Bidang-bidang yang Tercakup Dalam Perencanaan Wilayah.
1. Subbidang perencanaan ekonomi sosial wilayah :
2. Sub bidang perencanaan tata ruang atau tata guna lahan:
3. Subbidang perencanaan khusus
4. Subbidang perencanaan proyek

Subbidang Perencanaan Ekonomi Sosial Wilayah.
a. Ekonomi sosial wilayah (mencakup hal-hal mendasar dan berlaku umum)
b. Ekonomi sisoal perkotaan (mencakup butir a plus masalah spesifik perkotaan)
c. Economi sosial pedesaan (mencakup butir a plus masalah spesifik pedesaan)

Subbidang Perencanaan Tata Ruang.
a. Tata ruang tingkat nasional
b. Tata ruang tingkat propinsi
c. Tata ruang tingkat kabupaten atau kota
d. Tata ruang tingkat kecamaan atau desa
e. Detailed design penggunaan lahan untuk wilayah yang lebih sempit, termasuk perencanaan teknis terutama diwilayah perkotaan (misalnya untuk pengaturan IMB)

Subbidang Perencanaan Khusus.
a. Perencanaan lingkungan
b. Perencanaan permukiman atau perumahan
c. Perencanaan transportasi

Subbidang Perencanaan Proyek.
a. Perencanaan lokasi proyek pasar
b. Perencanaan lokasi proyek pendidikan
c. Perencanaan lokasi proyek rumah sakit
d. Perencanaan lokasi proyek real estate
e. Perencanaan lokasi proyek pertanian
f. Lain – lain sebagainya


Jenis-jenis Perencanaan.
 Jenis – jenis perencanaan dapat dilihat dari berbagai sisi.
 Misalnya dilihat dari sudut visi perencanaan, dilihat dari perbedaan luas pandang atas bidang yang direncanakan, dilihat dari institusi yang dilibatkan dan wewenang dari masing – masing institusi yang terlibat, dilihat dari sudut pengelolaan atau koordinasi antar berbagai lembaga dan ada pula yang menggabungkan unsur – unsur tersebut diatas.
 Beberapa para ahli mengategorikan jenis perencanaan, tetapi ada pula yang mengategorikan tipe – tipe perencanaan.
 Hal tersebut dapat berbeda diantara satu negara dengan negara lain, juga bahkan diantara satu sektor dengan sektor yang lain dalam satu negara.

Tipe-tipe Perencanaan (Glasson 1974).
1. Perencanaan fisik vs perencanaan ekonomi
2. Perencanaan alokatif vs perencanaan inovatif
3. Perencanaan bertujuan jamak vs perencanaan bertujuan tunggal
4. Perencanaan bertujuan jelas vs perencanaan bertujuan laten
5. Perencanaan indikatif vs perencanaan imperatif
6. Top down vs bottom up planning
7. Vertical vs horizontal planning
8. Perencanaan yang melibatkan masyarakat secara langsung vs yang tidak melibatkan masyarakat secara langsung

Perencanaan Fisik vs Prencanaan Ekonomi.
 Perencanaan fisik adalah perencanaan untuk mengubah atau memanfaatkan struktur fisik suatu wilayah.
 Misalnya perencanaan tata ruang atau tata guna tanah, perencanaan jalur transportasi/komunikasi, penyediaan fasilitas umum dan lain – lain.
 Perencanaan ekonomi berkenaan dengan perubahan struktur ekonomi suatu wilayah dan langkah – langkah untuk memperbaiki tingkat kemakmuran suatu wilayah.
 Perencanaan ekonomi lebih didasarkan atas mekanisme pasar ketimbang perencanaan fisik yang lebih didasarkan atas kelayakan teknis.
 Perlu dicatat bahwa apabila perencanaan tersebut bersifat terpadu, perencanaan fisik berfungsi untuk mewujudkan berbagai sasaran yang ditetapkan di dalam perencanaan ekonomi.
 Akan tetapi ada juga keadaan dimana hasil perencanaan fisik harus dipertimbangkan dalam perencanaan ekonomi.

Perencanaan Alokatif vs Perencanaan Inovatif.
 Perencanaan alokatif berkenaan dengan menyukseskan rencana umum yang telah disusun pada level yang lebih tinggi atau telah menjadi kesepakatan bersama.
 Jadi inti kegiatannya berupa koordinasi atau sinkronisasi agar sistem kerja untuk mencapai tujuan itu dapat berjalan secara efektif dan efisien sepanjang waktu.
 Karena sifatnya model perencanaan alokasi kadang – kadang disebut regulatory planning (mengatur pelaksanaan)
 Perencanaan inovatif, para perencana lebih memiliki kebebasan,baik dalam menetapkan target maupun cara yang ditempuh untuk mencapai target itu.
 Artinya mereka dapat menetapkan prosedur baru atau cara – cara baru yang penting target itu dapat dicapai atau dilampaui.

Perencanaan Bertujuan Jamak vs Perencanaan Bertujuan Tunggal.
 Perencanaan bertujuan tunggal apabila sasaran yang hendak dicapai adalah sesuatu yang dinyatakan dengan tegas dalam perencanaan itu dan bersifat tunggal.
 Misalnya rencana pemerintah membangun 100 unit rumah disuatu lokasi.
 Perencanaan bertujuan jamak adalah perencanaan yang memiliki beberapa tujuan sekaligus.
 Misalnya pelebaran dan peningkatan kualitas jalan penghubung yang bertujuan untuk memberikan berbagai manfaat sekaligus, misalnya agar perhubungan di daerah semakin lancar, dapat menarik berdirinya permukiman baru dan mendorong bertambahnya aktivitas pasar di daerah tersebut.

Perencanaan Bertujuan Jelas vs Perencanaan Bertujuan Laten.
 Perencanaan bertujuan jelas adalah perencanaan yang dengan tegas menyebutkan tujuan dan sasaran dari perencanaan tersebut, yang sasarannya dapat diukur keberhasilannya.
 Misalnya tujuan perencanaan adalah menaikkan taraf hidup rakyat, sasarannya adalah menaikkan pendapatan perkapita dari $400 menjadi $500 pertahun
 Perencanaan bertujuan laten adalah perencanaan yang tidak menyebutkan sasaran dan bahkan tujuannya pun kurang jelas sehingga sulit untuk dijabarkan.
 Misalnya ingin hidup lebih bahagia, kehidupan dalm masyarakat yang aman, nyaman dan penuh dengan rasa kekeluargaan.

Perencanaan Indikatif vs Perencanaan Imperatif.
 Perencanaan indikatif adalah perencanaan dimana tujuan yang hendak dicapai hanya dinyatakan dalam bentuk indikasi artinya tidak dipatok dengan jelas.
 Perencanaan itu tidak diatur bagaimana cara untuk mencapai tujuan itu, tidak diatur prosedur atau langkah – langkah hanya semacam nasehat bagaimana sebaiknya rencana itu dijalankan, tetapi pedoman itu sendiri tidak terlalu mengikat.
 Perencanaan imperatif adalah perencanaan yang mengatur baik sasaran, prosedur, pelaksanaan, waktu pelaksanaan, bahan – bahan serta alat – alat yang dapat dipakai untuk menjalankan rencana tersebut.
 Pelaksana dilapangan tidak berhak mengubah apa yang tertera dalam rencana, paling – paling hanya bisa mengajukan usul.
 Perencanaan sistem ini pernah diterapkan Uni soviet di bawah rezim komunis.

Top Down vs Bottom Up Planning.
 Perencanaan model top down adalah apabila kewenangan utama dalam perencanaan itu berada pada institusi yang lebih tinggi di mana institusi perencanaan pada level lebih rendah harus menerima rencana atau araha dari institusi yang lebih tinggi
 Perencanaan model bottom up apabila kewenangan utama dalam perencanaan itu berada pada institusi yang lebih rendah, dimana institusi perencana pada lebih yang lebih tinggi harus menerima usulan – usulan yang diajukan oleh institusi perencan pada tingkat yang lebih rendah.
 Apabila yang dominan adalah top down maka perencanaan itu disebut sentralistik, sedangkan apabila yang dominan adalah bottom up maka perencanaan itu disebut desentralisasi.
 Praktik yang terjadi di Indonesia pad masa orde baru untuk dana yang berasal dari APBN level bawah meminta arahan dari level atas, kemudian perencana level bawah menjabarkan ke dalam usulan – usulan proyek yang menurutnya mendesak dan level atas kemudian menyeleksinya kembali untuk menetapkan usulan mana yang dapat diterima dan dibiayai.

Vertical Planning vs Horizontal Planning.
 Vertical planning adalah perencanaan yang lebih mengutamakan koordinasi antar berbagai jenjang pada sektor yang sama. Model ini mengutamakan keberhasilan sektoral jadi menekannkan pentingnya koordinasi antar berbagai jenjang pada instansi yang sama.
 Horizontal planning menekankan keterkaitan antar berbagai sektor sehingga berbagai sektor itu dapat berkembang secara sinergi. Horisontal planning melihat pentingnya koordinasi antar berbagai instansi pada level yang sama, ketika masing – masing instansi menangani kegiatan atau sektor yang berbeda.
 Horizontal planning menekankan keterpaduan pogram berbagai sektor pada level yang sama.

Perencanaan yang Melibatkan Masyarakat Secara Langsung vs Perencanaan yang Tidak Melibatkan Masyarakat Secara Langsung.
 Perencanaan yang melibatkan masyarakat secara langsung adalah apabila sejak awal masyarakat telah diberitahu dan diajak ikut serta dalam menusun rencana tersebut.
 Perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat adalah apabila masyarakat tidak dilibatkan sama sekali dan laing – paling hanya dimintakan persetujuan dari DPRD untuk persetujuan terakhir.
 Perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat misalnya apabila perencanaan itu bersifat teknis pelaksanaan, bersifat internal, menyangkut bidang yang sempit dan tidak secara langsung bersangkut paut dengan kepentingan orang banyak.

Tingkat-tingkat Perencanaan Wilayah.
1. Tingkat perencanaan dan sumber dana
2. Perencanaan wilayah tingkat provinsi
3. Perencanaan wilayah tingkat kabupaten atau kota
4. Perencanaan wilayah tingkat kecamatan
5. Perencanaan pada level proyek.

1. Tingkat Perencanaan & Sumber Dana.
 Tingkat – tingkat perencanaan wilayah di Indonesia pada umumnya mengikuti tingkat – tingkat pemerintahan yang ada, yaitu tingkat pemerintahan yang memiliki sumber pendapatan sendiri dan penggunaannya dapat mereka atur sehingga mereka harus membuat anggaran penda[atan dan belanja.
 Dalam kerangka pembahasan perencanaan pada tingkat wilayah yang disinggung hanya perencanaan pada tingkat provinsi, perencanaan pada tingkat kabupaten atau kota dan perencanaan lainnya pada tingkat wilayah.
 Sejak era reformasi dan diberlakukannya UU no.22 tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dengan UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU no.25 tahun 1999 diperbaharui UU no.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat pemerintah dan pemerintah daerah maka pemerintah daerah lebih banyak mendapat subsidi dalam bentuk blokgrant

2. Perencanaan Wilayah Tingkat Provinsi.
 Perencanaan wilayah di tingkat provinsi yang dikenal pada masa orde baru adalah penyusunan repelita daerah tingkat provinsi.
 Repelita ini kemudian lebih diperinci dalam bentuk sarlita (sasaran pelita)
 Setelah diberlakunyaUU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah maka pemerintah daerah wajib menyusun RPJP dengan masa perencanaan 20 tahun ke depan dan RPJM dengan masa perencanaan 5 tahun ke depan
 RPJM diperinci ke dalam rencana tahunan yang disebut RKPD (rencana kerja pembangunan daerah) yang juga dirinci masing – masing instansi berupa SKPD.

3. Perencanaan Wilayah Tingkat Kabupaten dan Kota.
 Sama seperti tingkat provinsi, perencanaan yang sudah umum dikenal di tingkat kabupaten atau kota adalah repelita (Propeda) dan saat ini RPJM.
 Isi dan metode penyusunannya lebih kurang sama dengan yang dilakukan pada tingkat provinsi.
 Rencana pembangunan jangka menengah tingkat kabupaten atau kota lebih spasial juga mengarah pada penetapan proyek tahunan untuk kabupaten atau kota yang bersangkutan.

4. Perencanaan Wilayah Tingkat Kecamatan.
 Perencanaan wilayah untuk ibukota kecamatan juga sudah dilaksanakan biasanya disebut Rencana umum tata ruang ibukota kecamatan (RUTRK – IKK). Pelaksanaan penyusunan tata ruang ini adalah instansi kabupaten, bukan aparat pemerintah dari kecamatan yang bersangkutan, aparat kecamatan sebagai pemberi data/masukan dan memberi pendapat pada saat rencana itu didiskusikan.
 RUTRK-IKK meliputi perencanaan detail ruang kota, dimana sudah terlihat ROW jalan (jarak bangunan dari bahu jalan), lebar jalan yang akan dibangun, dimensi drainase, kepadatan dan ketinggian bangunan, bentuk taman kota dan lokasi fasilitas umum.

5. Perencanaan Pada Level Proyek.
 Perencanaan ini berkaitan dengan suatu proyek tertentu yang dianggap cukup besar. Dikenal apa yang dinamakan site planning, yaitu penentuan tempat berbagai kegiatan yang tercakup dalam proyek tersebut.
 Misalnya proyek asahan,proyek irigasi bah bolon. Proyek pabrik pulp porsea dll.
 Perencanaan ini jelas bersifat parsial dan biasanya lebih konkret dibandingkan dengan rencana tata ruang perkotaan.
 Selain diatas perencanaan wilayah yang dapat dibuat misalnya untuk kabupaten dapat dibuat perencanaan growth pole/growth center (kalau belum diatur dalam RTRW), perencanaan kawasan, misalnya kawasan permukiman, kawasan perindustrian, kawasan hutan atau kawasan peternakan.

Kelompok Permasalahan yang Dihadapi Perencanaan Wilayah.
1. Makro adalah murni permasalahan pemerintah untuk melihat kaitan proyek dengan program pemerintah secara keseluruhan.
2. Mikro adalah permasalah yang berkaian dengan pembangunan proyek itu sendiri baik ditinjau dari sudut pandang pengelola maupun dari sudut pandang pemberi izin proyek.
3. Sistem transportasi/penyediaan prasarana
4. Sistem pembiayaan pembangunan di daerah

Permasalahan Mikro.
a. Permasalah teknis
b. Permasalahan manajerail
c. Permasalahan finansial
d. Permasalahan ekonomi
e. Permasalahan dampak lingkungan
f. Sikap sosial masyarakat
g. Permasalahan keamanan

Permasalahan Makro.
a. Kesesuaian lokasi
b. Strategi pengembangan ekonomi wilayah

Keahlian yang Dibutuhkan Menjadi Perencanaan Wilayah.
Keahlian dibidang perencanaan wilayah dapat dibagi atas dua kelompok, yaitu :
a. Keahlian di bidang substansi/metode/teknik analisis dalam perencanaan wilayah
b. Keahlian dibidang ilmu sektoral sesuai dengan bidang/sektor yang ikut direncanakan
Seorang perencana harus menguasahi ilmu perencanaan wilayah. Isi ilmu perencanaan wilayah dapat dibagi atas tiga kelompok :
1. Substanse (materi)
2. Method (metode)
3. Tool (alat)